Indeks Warta
Hukum & Kriminal

Fakta Kasus Solar PT Bumi Persada Permai: 392 Liter Hilang, Tiga Terduga Ditangkap

Redaksi Indeks Warta

· 1 menit baca

Fakta Kasus Solar PT Bumi Persada Permai: 392 Liter Hilang, Tiga Terduga Ditangkap

MUSI BANYUASIN - Volume solar yang dilaporkan hilang dalam perkara PT Bumi Persada Permai mencapai 392 liter. KR Sumsel dalam pemberitaan 26 September 2026 mencatat tiga terduga pelaku telah ditangkap Polsek Batanghari Leko, dengan barang bukti kendaraan dan uang tunai.

Lokasi kehilangan ialah gudang perusahaan di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. Waktu kejadian tercatat Selasa, 22 September 2026. Nilai kerugian menurut laporan yang diberitakan mencapai lebih dari Rp7 juta.

Identitas yang disampaikan terbatas pada inisial MT, DI, dan ES. Ketiganya ditangkap Jumat, 25 September 2026, di Desa Lubuk Bintialo setelah penyelidikan tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Zulpikri atas perintah Kapolsek.

Barang bukti yang disebut dalam berita sumber terdiri atas Daihatsu Gran Max bernomor polisi BG 8676 BR serta uang tunai Rp1,2 juta. Ketiganya dan barang bukti diamankan untuk proses lanjutan saat pemberitaan diterbitkan.

Adapun keterangan pemeriksaan awal berasal dari Kapolsek melalui KR Sumsel. Polisi menyebut ketiga terduga mengakui perbuatan dan menjelaskan pembongkaran kawat gudang sebelum pengambilan solar. Pengungkapan ini termasuk target Operasi Sikat 1 Musi 2026.

Sumber informasi dan foto: KR Sumsel — https://www.krsumsel.com/2026/09/26/curi-392-liter-solar-milik-perusahaan-3-pelaku-diringkus-polsek-batang-hari-leko/

Baca juga