Fakta Sosialisasi Larangan Minyak Ilegal di Desa Pangkalan Bulian
Redaksi Indeks Warta
· 1 menit baca

MUSI BANYUASIN - Kegiatan: Polsek Batanghari Leko menyampaikan imbauan, mengadakan sosialisasi, dan memasang spanduk larangan aktivitas minyak ilegal. Lokasinya Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan waktu pelaksanaan Senin 28 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Peserta: KABARMUBA.COM mencatat kehadiran Kapolsek IPTU Agum, personel BKPM Dayung Pangkalan Bulian AIPTU Try Sutrisno, serta Kepala Dusun IV Fauzi dari unsur pemerintah desa.
Pesan utama: masyarakat diminta tidak melakukan, membantu, mendukung, atau menyediakan fasilitas untuk illegal drilling dan illegal refinery. Imbauan juga mencakup penghentian pengolahan minyak ilegal yang tidak memenuhi aspek keselamatan. Spanduk berfungsi mengingatkan warga agar tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Risiko: kebakaran, ledakan, kecelakaan kerja, pencemaran lingkungan, dan kerusakan lahan menjadi bahaya yang dijelaskan. Dampaknya dapat mengancam pelaku maupun warga di sekitar lokasi aktivitas minyak ilegal.
Pendekatan: penyampaian dilakukan secara persuasif, humanis, dan dialogis. Kapolsek mengarahkan personel untuk mengutamakan pencegahan serta komunikasi yang baik. Edukasi dan dialog diharapkan membangun kesadaran masyarakat, sehingga potensi gangguan keamanan, kecelakaan, serta kerusakan lingkungan dapat diminimalkan.
Sumber informasi dan foto: KABARMUBA.COM — https://kabarmuba.com/polsek-batanghari-leko-perkuat-pencegahan-ilegal-drilling-dan-refinery-di-pangkalan-bulian/

